TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyindir seorang komisioner Ombudsman terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. KPK menilai pimpinan Ombudsman itu membebankan pembuktian kepada Novel Baswedan. “Salah seorang komisioner Ombudsman seolah-olah masih membebankan pembuktian kepada Novel selaku korban,” kata Febri Diansyah Juru bicara KPK di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Simak: Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa dalam Kasus Meikarta, KPK: Bagus
Febri menganggap hal itu membuat Novel menjadi korban dua kali. Pertama korban teror, kedua korban tudingan tidak kooperatif. “Itu kami sesalkan,” katanya.
Menurut Febri, Novel telah memberikan keterangan yang diperlukan oleh kepolisian. Polisi bahkan mengambil keterangan Novel saat penyidik senior KPK itu tengah menjalani penyembuhan mata kirinya di Singapura.
Febri tak menyebut siapa komisioner Ombudsman itu. Tapi satu-satunya komisioner yang paling sering bicara kasus Novel adalah Adrianus Meliala. Pada Februari 2018, Kriminolog Universitas Indonesia itu menuding Novel tidak kooperatif karena terlalu irit bicara saat diperiksa polisi.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2018, Adrianus merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap kasus Novel Baswedan. Hasilnya Ombudsman menemukan 4 maladministrasi dalam proses penyidikan Novel Baswedan. Selain itu, Adrianus juga meminta Polda Metro memeriksa ulang Novel.
Dia pun meminta Novel bersikap kooperatif dan memberikan keterangan lengkap pada kepolisian. Atas tudingan itu, Novel sempat menuding Adrianus punya konflik kepentingan. Tim advokasi Novel bahkan menolak keterlibatan Adrianus atas alasan yang sama dengan kliennya.
Adapun Adrianus membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan mekanisme pemeriksaan di Ombudsman mencegah konflik kepentingan itu terjadi. Dia menuturkan, tiap komisioner yang melakukan pemeriksaan harus melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada komisioner lainnya. Hasil pemeriksaan, kata dia, juga harus disepakati oleh para komisioner. "Kami bekerja kolegial.”
Simak berita KPK hanya di Tempo.co